kesbangpol sultra
KolakaPolitik

Ratusan Pendukung 'Berani-SB' Unjuk Rasa di Kantor Panwas dan KPU Kolaka

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Pendukung paslon nomor urut dua, Asmani Arif-Syahrul Beddu yang tergabung dalam Forum Pemerhati Demokrasi Kolaka (FPDK), melakukan aksi unjuk rasa. Aksi ini dilakukan di depan kantor Paswas dan KPU Kolaka, Kamis (28/6/2018).
Massa berjalan kaki dari bundaran tugu air mancur menuju kantor Panwas Kolaka, yang terjetak di Jalan Pintu Selatan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI. Sempat terjadi keributan saat salah seorang anggota komisioner Panwas memancing amarah. Polisi serta TNI yang sedang berjaga dengan sigap langsung membawa komisioner Panwas tersebut masuk ke dalam kantor.
Salah seorang simpatisan paslon nomor urut dua, Erwin, membacakan sepuluh tuntutan mereka selama proses pilkada berlangsung di Kabupaten Kolaka. Diantaranya politik uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per kepala. Adanya keterlibatan salah satu oknum ASN serta Ketua KPPS. Tidak netralnya para penyelenggara pilkada Kolaka. Adanya kampanye hitam terhadap paslon lain, penggandaan KTP-el, tidak dilakukannya pemeriksaan daftar pemilih tetap oleh anggota KPPS. Adanya pemilih di bawah​ umur, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, banyaknya surat panggilan yang tidak dibagikan, serta adanya surat suara yang hilang di kotak suara.
Setelah melakukan orasi pendemo tersebut melakukan long march dari kantor Panwas menuju kantor KPU Kolaka yang terletak di Jalan Pendidikan.
Sesampainya di kantor KPU Kolaka, para pendukung Asmani Arif-Syarul Beddu yang berakronim Berani-SB ini meminta Ketua KPU keluar menemui massa yang sudah menunggu dalam kondisi hujan lebat.
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali, yang didampingi aparat kepolisian keluar menemui para pendukung nomor urut dua di halaman kantornya. Ia berjanji akan selalu netral dalam penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Kolaka. Setelah melakukan pertemuan di dalam ruangan, Nur Ali membacakan tiga poin hasil pertemuannya. Diantaranya tidak melaksanakan rapat pleno penetapan pilkada Kabupaten Kolaka, jika oknum paslon terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan hasil rekomendasi panwas Kabupaten Kolaka dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. KPU Kabupaten Kolaka siap mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan pelanggaran yang terstruktur berdasarkan hasil rekomendasi Panwas Kabupaten Kolaka dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Reporter: Yus
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024