Lindungi Pekerja Migran, BP3MI Sultra dan Pemkab Buton Tindak Lanjut MoU
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Demi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemkab Buton menindaklanjuti Memorandum of Understanding (Mou).
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar mengatakan, terkait perlindungan pekerja migran tersebut, sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Buton periode sebelumnya, La Bakry bersama BP2MI Pusat pada 2022 lalu.
“Kami berkoordinasi ke Pemkab Buton terkait MoU yang memiliki garis besar untuk mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2017, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing antara pemda dan pemerintah pusat. Alhamdulillah Pj Bupati Buton, Basiran merespons positif,” ucapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (12/2/2023).
Askar menjelaskan, sesuai arahan dari Kepala Badan, MoU bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi harus ada realisasi dalam bentuk tindak lanjut.
BP3MI bersama Disnakertrans Sultra dan Pemkab Buton akan merumuskan rencana yang akan dilakukan di tahun 2023 tentang perlindungan pekerja migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Buton sebagai langkah awal tindak lanjut tersebut.
Tanggung jawab pemda terkait perlindungan pekerja migran dijelaskan dalam pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017. Pentingnya diseminasi informasi serta pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat karena rerata masyarakat Buton bekerja secara nonprosedural.
“Tahun 2022, BP3MI Sultra dan Pemkab Buton telah bersinergi melakukan sosialisasi prosedural kerja di luar negeri di beberapa titik. Harapannya di tahun 2023 akan terus berlanjut dan lebih meningkat lagi agar masyarakat benar-benar paham,” tutupnya.
Secara terpisah, Pj Bupati Buton, Basiran menjelaskan, Buton menjadi salah satu kabupaten di Sultra yang banyak penduduknya bekerja di luar negeri khususnya Malaysia. Untuk itu, bupati sebelumnya La Bakry sudah melakukan MoU dengan BP2MI pusat untuk perlindungannya.
Namun, setelah MoU tersebut ditandatangani pada 2022 lalu belum ada tindak lanjut yang dilakukan. Maka Pj Bupati Buton akan menindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang akan disusun Disnaker Baubau bersama BP3MI Sultra.
Tindak lanjut itu setidaknya dalam program kerja BP2MI pusat melalui BP3MI Sultra misalnya sosialisasi kepada masyarakat yang berkeinginan untuk bekerja keluar negeri agat tidak berangkat dengan ilegal atau non prosedural.
“Karena kan sekarang sudah ada BP3MI di Sultra sebagai lembaga resmi negara yang melaksanakan perlindungan tenaga kerja terhadap PMI,” kata Basiran.
Mantan Kepala BPKAD Sultra itu mengatakan perlu sosialisasi yang mendalam untuk dilakukan kepada masyarakat, mengingat banyaknya PMI yang bekerja dengan prosedur ilegal.
“Melalui sosialisasi calon PMI dapat mengetahui informasi terkait tempat kerja serta gajinya dalam menghindari penipuan. Mereka adalah penghasil devisa negara, kami pemda sifatnya hanya membantu, kewenangan semua ada di BP2MI turun di daerah melalui BP3MI,” pungkas Pj Bupati Buton. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan