Polisi Warning Pengendara, Tilang Manual Kembali Berlaku di Baubau
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satlantas Polres Baubau mengumumkan kembalinya tilang manual pada masyarakat Baubau. Tilang manual ini telah dimulai pada Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya, Satlantas Polres Baubau meniadakan proses penilangan secara manual. Hal ini mengikuti peraturan nasional yang memberlakukan tilang elektronik. Meski begitu, penilangan manual yang kembali berlaku hanya pada empat pelanggaran khusus.
Kasatlantas Polres Baubau, Iptu Bangga P Sidauruk mengungkapkan, pelanggaran yang dapat ditilang manual adalah pengendara dengan kendaraan tanpa menggunakan plat, kendaraan dengan menggunakan plat yang tidak sesuai, atau modif, kendaraan dengan menggunakan knalpot racing, dan kendaraan pelaku balap liar.
“Untuk tarif penilangan, tidak ada perubahan. Masih sama sesuai tarif biasa. Tilang manual ini diberlakukan kembali, karena banyak pengendara yang melakukan empat pelanggaran ini,” ungkap Bangga, Jumat (27/1/2023).
Meskipun proses tilang hanya diberlakukan pada empat pelanggaran ini, Bangga berharap, masyarakat tetap tertib berlalu lintas. Tetap menggunakan helm dan alat keselamatan berkendara lainnya.
“Intinya, ketika kita menjaga keselamatan diri saat berkendara, begitu pula kita menjaga keselamatan pengemudi lainnya,” tutupnya. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan