Metro Kendari

Pemkot Kendari Tegaskan Tidak Ada Libur Tambahan bagi ASN

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan tidak ada libur tambahan Natal dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, terkait libur tambahan bagi ASN, pihaknya mengacu pada kalender nasional sehingga yang boleh libur untuk Natal tersebut yakni umat Kristiani pada 25 Desember.

“Kita tetap mengikuti kalender nasional bahwa 25 Desember itu bagi saudara kita yang Kristiani dan juga 1 Januari itu libur nasional,” ujar Ridwansyah Taridala di Balai Kota Kendari, Senin (26/12/2022).

Ridwansyah Taridala menegaskan, setelah perayaan Natal dan Tahun Baru harus bertugas kembali di instansi masing-masing.

“Sesuai dengan prosedur SOP-nya pada 2 Januari mesti sudah berkantor. Itu wajib,” jelasnya.

Terkait adanya sanksi bagi ASN yang menambah libur, menurutnya setiap ASN sudah paham akan kesadaran untuk masuk kerja karena hal itu dilakukan setiap tahun.

“Saya pikir hal itu sudah berlaku umum dari tahun ke tahun. Tidak perlu lagi dengan teguran. Kita anggap pegawai kita sudah paham, perlu disadari dan dilaksanakan,” tutupnya. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button