HukumKonawe

Bertransaksi Narkoba di Wilayah GOR Konawe, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Satuan Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat 12,50 gram. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, (2/12/2022) sekitar pukul 00.30 Wita di dua tempat berbeda.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal tersangka A (24) dan H (24) yang sering melakukan transaksi sabu-sabu di seputaran Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha.

Sat Narkoba Polres Konawe menangkap tersangka A di GOR. Polisi menemukan satu saset kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dalam pembungkus tisu seberat 0,40 gram.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pengembangan didapatkan informasi tersangka H berada di TKP 2 di Kelurahan Inolubunggadue.

“Saat H digeledah ditemukan satu saset kristal bening dengan berat 1.00 gram dan 1 saset besar berisikan 10 saset kristal bening dengan berat 11,10 gram,” katanya.

Selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Konawe membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (bds)

 

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button