Baubau

Gegara Miliki Sabu, Dua Napi di Lapas Baubau Terancam Tambahan Hukuman 20 Tahun

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – FR ( 26) dan AR (33), napi di Lapas Kelas II A Baubau kembali dibekuk Sat Narkoba polres Baubau setelah ditemukan memiliki 8 saset narkotika jenis sabu. Penangkapan kedua napi ini dilakukan di Lapas pada Jumat (12/8/2022).

Untuk diketahui, sampai saat ini kedua napi masih menjalani masa hukuman atas tindak pidana yang dilakukan. FR adalah narapidana kasus pencabulan, sedangkan AR adalah narapidana kasus narkotika.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan,  berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kedua napi ini selain pengguna, juga berperan sebagai pengedar narkotika di Lapas.

Erwin menjelaskan, awalnya Sat Narkoba mendapat telepon dari Kalapas pada Jumat  (12/8/2022), bahwa pihak Lapas telah melakukan pemeriksaan di kamar napi dan mendapati sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kurang lebih, kita temukan kepemilikan 8 saset narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram, satu alat hisap botol, 1 batang pyrex kaca, 3 lembar kertas rokok, 1 pembungkus rokok, 1 lembar tisu, dan 1 handphone samsung warna hitam,” beber Erwin Pada detiksultra.com, kamis (25/8/2022).

Atas perbuatannya, kedua napi ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat huruf a. UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (bds)

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button