Kerugian Capai Miliaran, Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean C Kendari memusnahkan jutaan rokok ilegal, Selasa (5/6/2018).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Kanwil DJBC), Untung Basuki mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil temuan dalam operasi penindakan pasar yang dilakukan sejak 2017 hingga Mei 2018. Beberapa wilayah yang menjadi penindakan tersebut antara lain, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Bombana dan Buton Utara.
“Pemusnahan yang kita lakukan ini dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 3 juta 400 lebih dengan kerugian mencapai 1,3 miliar,” terangnya.
Dikatakannya pula jika pemusnahan yang dilakukan hari itu agar tidak ada lagi kerugian cukai yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya juga akan lebih mengintenskan operasi pasar yang dibarengi dengan penegakan hukum.
Ia berharap tindakan yang dilakukan pihaknya tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, ia juga berharap dengan pemusnahan tersebut maka bisa melindungi konsumen produk rokok dari produk ilegal.
Pemusnahan yang dilakukan hari itu dihadiri pula oleh jajaran terkait antara lain, TNI/Polri, perbendaharaan dan pemerintah setempat.
Reporter: M1
Editor: Fizi