HeadlinePolitik

Tak Lolos Administrasi Balon Anggota DPD RI, Titing Saranani Gugat KPU Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Salah satu dari 6 orang bakal calon anggota DPD RI, yang tidak memenuhi syarat administrasi, Titing Saranani mengajukan gugatan ke Bawaslu Sultra.

“Saya, melalui pengacara, sudah memasukkan surat gugatan ke Bawaslu Sultra. Itu bisa dicek ke sana,” katanya kepada Detiksultra melalui sambungan telepon pada Kamis malam (31/5/2018).

Alasan mengajukan gugatan karena sudah lolos verifikasi dari kabupaten/kota dan telah memenuhi syarat sebagai balon DPD RI.

“Banyak KTP dukungan saya yang tidak sinkron, antara pleno KPU Kabupaten Konkep dan Konawe dengan pleno KPU Sultra berbeda, hingga dukungan saya dinyatakan tidak cukup,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu membenarkan adanya surat gugatan tersebut telah dimasukkan.

“Saya hanya dapat informasinya, memang sudah memasukkan itu, tetapi masih ada berkas yang harus diperbaiki, sehingga belum teregistrasi,” terangnya.

Hamiruddin Udu mengatakan, berdasarkan informasi dari stafnya dokumen yang masih kurang dalam gugatan tersebut adalah berita acara yang tidak memiliki tanggal. Pihaknya memberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki dokumen itu.

Terkait ketidaksinkronan antara pleno dua kabupaten dengan KPU Sultra, Hamiruddin menegaskan, hal itu yang harus dibuktikan pihak Titing di persidangan nanti.

“Itu bisa saja menjadi bukti-bukti yang akan mereka ajukan, tapi kan objek sengketa itu berita acara yang dibuat oleh KPU Sultra,” pungkasnya.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button