KONAWE, DETIKSULTRA.COM – PLN Rayon Unaaha memutuskan aliran listrik sejumlah kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Pasalnya, telah menunggak bayaran tagihan beberapa bulan.
“Mulai tanggal 20 Mei, kami mulai memutuskan semua aliran listrik kantor yang belum bayar iuran,” terang Redi Ramadhan, Supervisor PLN Rayon Unaaha saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (25/5/2018).
Ia menyebutkan, kantor yang diputus aliran listriknya, yakni dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), perindustrian perdagangan dan koperasi (Disperindagkop), perpustakaan daerah dan kantor Terminal Asinua Kecamatan Unaaha.
“Sejumlah kantor telah menunggak selama 2 bulan, kecuali Disdukcapil telah menunggak 3 bulan,” katanya.
Jika mengikuti aturan yang ada, lanjutnya, meteran KWH Disdukcapil seharusnya sudah dilepas karena tunggakannya mencapai 3 bulan.
“Namun karena ada kebijakan, itu tidak kami lakukan. Saat ini pihak PLN masih menunggu konfirmasi dari pemerintah mengenai pembayarannya,” jelasnya.
Untuk batas waktu pemberian kebijakan, Ia mengaku, tidak berkapasitas memberikan informasi. “Mungkin Kepala PLN Rayon Unaaha yang bisa memberikan informasi tentang itu, karena keputusan ada ditangannya,” pungkasnya.
Sedangkan tunggakan Disdukcapil mencapai Rp4 juta, Disperindagkop sebesar Rp3,1 juta, perpustakaan daerah Rp1,1 juta dan Kantor Terminal Asinua tunggakan sebesar Rp504 ribu.
Reporter: M2
Editor: Cuncun