KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, menggelar rapat dengar pendapat dengan para pengusaha tambang di Kecamatan Pomalaa serta para pejabat Pemda Kolaka, Rabu (23/5/2018).
DPRD Kolaka mempertanyakan izin menggunakan jalan negara untuk kepentingan pengangkutan ore nikel.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Asisten II, Camat Pomalaa, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Kepala Syahbandar Pomalaa, Kepala Perusda Kolaka, Pimpinan PT. Sumber Setia Budi (SSB), Humas PT. Tosida, PT. PMS, PT. AMM dan puluhan mahasiswa USN Kolaka.
Dalam rapat tersebut, para pimpinan perusahaan saling tuding. Mereka saling tuduh terkait pemakaian jalan negara yang dilewati mobil milik perusahaan untuk mengangkut ore nikel dari lokasi tambang ke pelabuhan.
Kepala Perusda Kolaka, Arman, menjelaskan, sejak bulan Maret tahun 2018, dirinya belum menandatangani kontrak holing dengan perusahaan manapun.
Humas PT. Tosida, Abdul Kadir, menyatakan bantahannya atas tuduhan menggunakan jalan negara.
“Perusahaan kami menggunakan jalan produsi milik PT. DRI sesuai dengan kesepakatan kami dan sesuai SK Bupati Buhari Matta,” bebernya.
Sementara anggota komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa, mengatakan, ada hal yang ditutup-tutupi oleh perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara di Kecamatan Pomalaa.
Rapat dengar pendapat akhirnya memutuskan agar perusahaan nikel membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan jalan negara. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut, DPRD Kolaka akan mengambil langkah tegas, menutup aktifitas pertambangan perusahaan tersebut di Kecamatan Pomalaa.
Reporter: Yus
Editor: Rani