Wacana PAW Dua Anggota Legislatif Golkar Konawe Tunggu Hasil Pleno
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Legislatif Golongan Karya (Golkar) Konawe mesti menunggu hasil rapat pleno pada 3 maret mendatang.
Dua anggota tersebut yakni H. Abdul Ginal Sambari dan H. Gamus Pasalnya, kedua Anggota Legislatif (Aleg) Golkar tersebut masih aktif menjalankan tugas. Bahkan keduanya baru saja terpilih menjadi Ketua Komisi I dan III DPRD Kabupaten Konawe.
Ketua Bapilu Golkar Konawe Abdul Syahrir mengatakan, untuk dilakukan PAW mesti memenuhi beberapa unsur. Dalam melakukan PAW tersebut pada rapat sebelumya, hal tersebut dapat dilakukan jika memiliki alat bukti yang kuat.
“Memang ada formulanya, apakah dalam peraturan organisasi Golkar baik itu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus terpenuhi unsurnya. Dalam unsur tersebut apakah kedua anggota tersebut melanggar, seperti tidak mengikuti rapat, mencemarkan nama baik partai,” paparnya di kendari, Sabtu (26/2/2022).
Jenis pelanggaran anggota sudah diatur dalam Peraturan organisasi (PO) no. 15 tahun 2017, dijelaskan pelanggaran anggota berupa pindah partai politik, melanggar AD/ART partai atau melawan keputusan partai. Kemudian merusak dan mencemarkan nama baik partai, menjual dan atau memindahtangankan aset partai.
Selanjutnya, anggota yang bersangkutan tiga kali berturut-turut tidak mengikuti rapat tanpa alasan yang jelas. Dan yang terakhir mengkampanyekan calon lain pada saat pilkada.
Dia menambahkan, untuk yang menentukan PAW tersebut adalah pengurus pleno
Terkait adanya wacana PAW dua anggota legislatif tersebut, DPD Partai Golkar Konawe menanggapi bahwa kedua anggota legislatif (H. Abdul Ginal Sambari dan H. Gamus) tersebut memliki kontribusi dalam partai, mungkin ada hal-hal lain yang dalam hasil evaluasi, apakah evaluasi dari DPD serta bagaimana perannya dalam golkar.
“Karena jujur, mereka (H. Abdul Ginal Sambari dan H. Gamus) adalah anggota DPRD yang lahir dari partai Golkar, serta memiliki kebersama dengan partai,” ungkapnya.
Diketahui dalam rapat pleno 3 maret mendatang akan membahas bagaimana penetapan evaluasi kerja, bagaimana membuat program secepatnya yang mesti dilakukan DPD Partai Golkar khususnya Golkar Konawe dan yang terakhir mendidskusikan apa yang menjadi gesekan apakah PAW memenuhi unsur atau tidak.
Sekedar informasi bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Reporter: Zubair
Editor : Dahlan