APH Diminta Segera Periksa Disdikbud Sultra Soal Dugaan Korupsi Dana BOS 2020
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lagi-lagi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menguak.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Pegiat Anti Korupsi, Arjuna diduga Disdikbud Sultra telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran dana BOS tahun 2020 lalu senilai kurang lebih Rp831 juta.
Dimana, anggaran dana BOS tahun 2020 lalu itu diperuntukan untuk pengadaan komputer di sejumlah sekolah menengah atas (SMA).
Arjuna menjelaskan, kegiatan pengadaan komputer yang bersumber dari dana BOS tahun 2020 sebenarnya hanya Rp140 juta.
Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra anggaran tahun 2020, ditemukan kejanggalan.
Bagaimana tidak, dari anggaran dana BOS untuk pengadaan komputer sebesar Rp140 juta, tiba pada laporan perealisasiannya sebanyak Rp971 juta.
“Disini jelas terlihat pelampauan penggunaan anggaran. Sehingga kami menduga kuat terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS di lingkup Disdikbud Sultra sebesar Rp831 juta sekian-sekian,” ujar dia dalam keterangan persnya, Jumat (24/2/2022).
Tentunya dugaan penyalagunaan anggaran sangat bertentangan dengan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Kemudian Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengololaan Dana BOS serta
Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seperti yang diamanahkan UU dan geliat Presiden Joko Widodo yang terus mendorong percepatan pembangunan nasional disemua sektor, tak terkecuali pendidikan, sepatutnya harus dijalankan dengan baik.
Sebab, pendidikan merupakan suatu hal yang sangat prisipal dan menjadi bahan perhatian pemerintah pusat untuk melakukan pembangunan.
Itu dibuktikan dengan pengaloksian anggaran sebesar Rp542 trilun pada tahun 2022 ini dan di prediksi alokasi anggaran di sektor pendidikan akan terus bertambah.
Namun sangat disayangkan, dilingkup Disdikbud Sultra diduga kuat memanfaatkan semangat pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan pendidikan yang merata dan berdaya saing.
“Mengingat sudah 2 tahun negara kita diandah bencana non alam yakni pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban, seharusnya jajaran Disdikbud Sultra berhati-hati dalam hal pengelolaan alokasi anggaran pendidikan,” katanya
Oleh karena itu, Arjuna menegaskan dan meminta aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan tinggi (Kejati) untuk segera memeriksa Disdikbud Sultra, mengenai dugaan korupsi yang merugikan negara.
“Jika tidak segera ditangani kami akan mempresur sampai ke tingkat pusat,” pintahnya.
Dihubungi terpisah melalui pesan Whatsapp, Kapala Disdikbud Sultra, Asrun Lio hingga saat ini belum merespon atau menjawab.
Reporter: Sunarto
Editor: Via