Instruksi Mendagri: Baubau Masuk PPKM Level 3
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Kota Baubau terpilih menjadi salah satu daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Putusan ini berasal dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 11 tahun 2022 terkait PPKM level 1, 2, dan 3. Instruksi ini bersifat nasional dengan tembusan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Beberapa daerah Sulawesi Tenggara yang mendapat instruksi PPKM level 3 adalah Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, dan Kota Baubau.
Menanggapi instruksi ini, Plt Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, pihaknya kini sedang menggodok surat edaran tersebut.
“Sekarang kami sedang menggodoknya di bagian hukum. Ketika bagian hukum sudah melakukan review dan semua hal-hal yang diperlukan, kami akan tandatangani,” beber Politisi PDIP itu di Kantor Wali kota Baubau, Kamis (17/2/2022).
Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa, PPKM level 3 mesti memberlakukan beberapa poin.
Pertama, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan masih banyak regulasi penting dalam instruksi Mendagri.
Reporter: M6
Editor: Via