LHKPN Pejabat Pemkot Kendari Tuntas Lebih Awal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari seratus persen tuntas pada Senin (17/01/21).
Laporan tersebut dapat diselesaikan lebih awal dari target yang telah ditentukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI, yakni 31 Maret 2022 dan saat ini sedang menunggu hasil verifikasi.
Wajib Lapor LHKPN Pemkot Kendari diketahui berjumlah 249 yang terdiri dari pejabat struktural eselon II dan III serta pejabat fungsional.
Inspektur Kota Kendari Syarifuddin mengucapkan selamat kepada para wajib lapor LHKPN lingkup Pemerintah Kota Kendari yang telah melaporkan harta kekayaan dengan tepat waktu dan akurat, melalui https://elhkpn.kpk.go.id/
“Ini merupakan salah satu bentuk upaya kita semua dalam melakukan pencegahan korupsi, dimulai dari diri sendiri, secara jujur dan transparan, serta keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menginspirasi orang di sekitar kita,” ujar Syarifuddin di Kendari.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali Kota Kendari Sisksa Karina Imran serta Sekretaris Daerah bersama Inspektur, telah mengimbau kepada wajib lapor LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaannya.
LHKPN Kota Kendari pada 2019 selesai Maret 2019 dan LHKPN 2020 selesai pada Februari 2020, dan untuk tahun ini rampung pada 17 Januari 2022. (bds*)
Reporter: M5
Editor: J. Saki