HeadlineHukum

BNNP Sultra Musnahkan 500 Gram Narkotika Jenis Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 500,88 gram narkotika jenis sabu dimusnakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, di Rumah Sakit Kota Kendari, Senin (14/5/2018).
Sabu sebanyak setengah kilogram ini merupakan hasil tangkapan BNNP Sultra, Sabtu (21/4/2018) lalu, dengan tersangka berinisial SR (22). SR merupakan pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari.
“Kita musnakan barang bukti ini sesuai amanat undang-undang, bahwa seluruh barang bukti sabu-sabu harus dimusnahkan. Total barang bukti sebanyak 500,88 gram. Namum kita sisihkan untuk penyidikan dua puluh gram, sehingga yang dimusnakan 480,88 gram,” papar Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada.
Lebih lanjut Mantan Wakapolda Sultra ini membeberkan, sejak awal tahun hingga bulan Mei, BNNP Sultra telah membongkar 10 kasus narkoba.
“Kasus SR saat ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kendari. Kami tinggal menunggu P21,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga penjara seumur hidup.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button