Eks Kadis DKP Buteng Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Yakini Tanda Tangan Kliennya Dipalsukan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Hj. Wa Ode Nurjanah terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Itu bermula adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung dan pengadaan pabrik rumput laut di Kabupaten Buteng.
Anggaran pembangunan gedung dan pengadaan pabrik rumput laut ditaksir senilai Rp17 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 silam.
Pada 13 September 2021 Hj. Wa Ode Nurjanah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Usai ditetapkan tersangka, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buteng ini melalui Kuasa Hukumnya, Rahmat Karno melapor balik di Polda Sultra pada 25 November 2021 kemarin.
Rahmat Karno menjelaskan secara rinci laporan tersebut ihwal dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya (eks Kepala DKP Buteng) atas pencairan anggaran puluhan miliar itu yang dilakukan oleh oknum staf DKP Buteng.
Sebab menurut dia, sebelum pencairan anggaran, kliennya sudah lebih dulu di nonjob atau dinonaktifkan sebagai Kepala DKP Kabupaten Buteng.
“Pada 30 Desember 2016, klien saya sudah tidak lagi menjabat. Sehingga pada saat penandatangan Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) klien saya bukan kadis lagi,” kata dia, Selasa (7/12/2021).
Sementara itu, pencairan dana pekerjaan proyek pembangunan gedung dan pabrik rumput laut dilakukan pada 31 Maret 2017 lalu.
Sehingga kuat dugaan, tanda tangan kliennya tersebut dipalsukan oleh oknum staf di DPK Kabupaten Buteng guna memuluskan proses pencarian anggaran.
Untuk itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Buteng ini mendesak agar bendahara dan pegawai lainnya yang terlibat dalam proyek itu juga diperiksa.
“Karena mereka ini pasti tahu, siapa yang menandatangani,” tegas Rahmat Karno.
Kemudian, yang harus ditelusuri proses PHO atau pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan. Ia menilai disinilah awal mula terjadinya kerugian negara.
“Ini harus diproses siapa yang melakukan, memerintahkan dan menerima supaya terbuka tindak pidana korupsi. Itu yang diinginkan klien. Karena diduga tanda tangannya (Wa Ode Nurjanah) dipalsukan,” jelasnya.
Pasalnya, Wa Ode Nurjanah 30 Desember 2016 sudah tidak menjabat sebagai Kadis karena telah diberhentikan atau dinonjob. Sementara dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan 31 Maret 2017.
Selain itu, ia berharap laporannya tidak dilimpahkan ke Polres Baubau. Pasalnya 30 November 2021, dirinya mendapat kabar bahwa laporannya dilimpahkan ke Polres Baubau.
“Sebenarnya itu sah-sah saja, namun koordinasinya jika di Polres Baubau jauh, karena saya tinggal di Kendari,” pungkasnya. (bds*)
Reporter : Sunarto
Editor: J. Saki