Hukum

Kasus Perkosaan Anak Bawah Umur Terungkap, Lima Pelaku Diringkus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus lima orang tersangka yang diduga telah perkosa anak dibawah umur, Rabu (20/10/2021).

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban tentang adanya persetubuhan anak berusia 14 tahun.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap ke lima tersangka masing-masing berinisial A (18), AM (22), SA (21), SY (18) dan R.

Dijelaskannya, kronologi kejadian awalnya saat korban chating dengan tersangka R untuk bertemu. Setelah itu, korban dijemput oleh tersangka lainnya A(18) dengan alasan R tidak punya kendaraan.

“Setelah korban ikut, tersangka A langsung membawa korban ke penginapan di Kelurahan Tuoy, yang dimana sudah ada tersangka lainnya. Kemudian persetubuhan tersebut terjadi di salah satu kamar secara bergantian oleh para tersangka,” bebernya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dilokasi berbeda yang diawali penangkapan pelaku R, kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan kepada empat tersangka lainnya.

Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button