Polres Kolaka Ringkus Dua Terduga Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemalsuan sertifikat tanah alias fiktif berinisial YK dan SR pada Sabtu (16/10/2021).
Kasubsi Penmas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan, keuntungan yang diperoleh keduanya dari hasil memalsukan sejumlah sertifikat tanah di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa mencapai puluhan juta.
Kejadian tersebut bermula saat YK meminta dibuatkan sertifikat fiktif kepada SR dengan tujuan agar YK mudah menggadaikan sawah ke korbannya. SR dengan senang hati menuruti permintaan YK.
“SR merupakan mantan karyawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, dengan dasar itu SR langsung memalsukan sertifikat yang diminta YK karena di tangan SR ada 24 blangko asli milik BPN Kolaka,” terang Riswandi saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Selanjutnya, SR memberikan sebanyak 10 lembar blangko asli kepada YK yang sudah dipalsukan.
“Sekaligus YK menerima empat lembar blangko sertifikat dengan keadaan kosong (belum ada kepemilikan) dari tangan SR, ” bebernya.
Sementara tarif uang jasa SR dari YK bervariasi, dari Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta.
“Sedangkan YK menggadaikan sertifikat palsu ke korbannya dapat mencapai Rp15 juta sampai dengan Rp60 juta,” ujarnya. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki