Ini Tahapan dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KIP Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dimulai pada 7 Oktober hingga 20 Oktober 2021.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KIP Sultra Najib Husain menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan para pelamar untuk memenuhi persyaratan administrasi. Adapun kelengkapan dokumen tersebut sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani dan bermaterai;
2. Daftar riwayat hidup ditandatangani di atas materai;
3. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
5. Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih ditandatangani di atas materai;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai;
8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh yang ditandatangani di atas materai;
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan dari dokter rumah sakit pemerintah;
10. Dokumen yang dimasukkan sebanyak lima rangkap (1 asli dan 4 fotokopi)
Selanjutnya, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2021, dan akan diumumkan pada 22 Oktober 2021.
Maka pada 27 Oktober 2021 mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes potensi, dan akan diumumkan paling lambat 29 Oktober 2021.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus tes potensi, tim seleksi juga akan menerima masukan dari masyarakat melalui pengumuman resmi. Penerimaan masukan dari masyarakat berlangsung dari tanggal 1 s.d 18 November 2021.
Hasil tahap selanjutnya, yakni psikotes akan dilaksanakan pada 19 November 2021. Lalu, wawancara akan dilaksanakan pada 23 sampai 24 November 2021. (bds*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki