KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengacara Asrun, Safarullah angkat bicara terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). Ia mengaku kecewa dengan hasil tersebut.
“Saya pasti kecewa, karena semua bukti-bukti dan saksi ahli yang kami ajukan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya kepada Detiksultra, Selasa malam (24/4/2018).
Ia menilai, hakim hanya mempertimbangkan bukti termohonon, yakni KPK. Baginya pihak termohon tidak memperlihatkan bukti-bukti yang berhubungan dengan Cagub Sultra, Asrun.
Ia juga mengklaim, kliennya sejak ditahan di Rutan KPK, hingga sampai saat ini, belum diperiksa sebagai tersangka.
“Kita hormati putusan ini, kita ikuti prosesnya saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan, Agus Widodo memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan atas penerapannya sebagai tersangka. Hakim menilai, penangkapan, penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK sah dan sesuai prosedur hukum.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun