BUTON, DETIKSULTRA.COM – Satuan anggota Satresnarkoba Polres Buton tangkap tersangka narkotika, jenis sabu, berinisial SN (27). Hal ini dikatakan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK, Selasa (24/4/2018).
“Tersangka ini kita tangkap setelah melakukan transaksi, sebelumnya pernah juga diamankan BNN Samarinda dan direhabilitasi selama enambulan,” terangnya.
SN dibekuk di depan rumah jabatan (rujab) bupati setempat, Rabu (11/4/2018) pukul 22.00 Wita. Pasca anggota polisi melidik, menyusul adanya informasi tersangka sering membawa dan mengosumsi barang haram tersebut.
Tersangka, yang bekerja sebagai supir mobil, dihadapan penyidik mengaku, memperoleh barang illegal itu dari orang tak dikenalnya. Ia membeli Rp 300 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Dari tanggan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus paket plastik bening berisi butiran kristal jenis sabu 0,3 gram, kulit rokok, satu unit telepon genggam warna hitam dan uang tunai Rp 564 ribu.
“Kita tetap kembangkan lagi kasus ini untuk mengungkap jaringan-jaringam pengedar narkotika di Bombana,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sebagaimana dimkasud pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Safrin
Editor: Cuncun