Metro Kendari

Miliki Sabu, Honorer Dinas Perhubungan Kendari Ditangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari atas kepemilikan sabu lebih dari setengah kilogram.

Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, tersangka berinisial DS (36), bekerja sebagai tenaga honorer pada Dinas Perhubungan Kota Kendari.

“Tersangka ditangkap dirumahnya sendiri di perumahan Bukit Permata Hijau Blok D – 2 nomor 23, RT/RW 06/05, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Kamis, 2 September 2021,” jelasanya melalui keterangan tertulisnya Jumat (3/9/2021).

Lebih jauh, Dolfi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bahwa pelaku sering kali melakukan transaksi barang haram itu sehingga pihaknya melakukan pengembangan serta penangkapan.

“Dalam penangkapan, didapat barang bukti narkotika jenis shabu satu bungkus besar dalam plastik dengan berat 513 gram serta 6 sashet kecil sabu seberat 40 gram. Jadi total beratnya 553 gram,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang ada di Kota Kendari dengan modus operasinya secara sistem tempel.

Ia juga menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2)
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara dua puluh tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button