Tempat Karaoke Syahrini Diduga Abaikan Aturan PPKM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Salah Satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
THM yang dimaksud yaitu Karaoke Syahrini yang berlokasi di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua. THM tersebut diketahui menerima pengunjung hingga melewati batas waktu yang ditetapkan dalam SE Wali Kota Kendari.
Pantauan awak media, di sekitar halaman depan karaoke yang biasa dijadikan tempat parkir nampak tidak ada kendaraan.
Ternyata pihak karaoke mengarahkan para pengunjung parkir kendaraan di belakang hotel yang berada di samping Karaoke Syahrini.
Pengunjung diduga masuk ke tempat karaoke lewat pintu belakang yang terhubung dengan parkiran kendaraan pengunjung.
Salah satu pengunjung THM yang enggan disebutkan namanya mengaku selama PPKM dirinya menjadi langganan THM tersebut.
“Iya, saya sudah beberapa kali masuk di Syahrini (Karaoke) akhir-akhir ini,” ujarnya ditemui Sabtu, 27 Agustus 2021.
Pengunjung juga membenarkan bahwa THM Karaoke Syahrini menggunakan halaman belakang hotel sebagai area parkir mereka.
“Kita ada beberapa motor dan mobil, semua parkir di belakang hotel dan masuk lewat pintu belakangnya, di sana sudah ada yang menunggu memang,” jelasnya.
Salah satu karyawan THM Karaoke Syahrini, Defriansyah saat ditemui membenarkan waktu operasi THM melewati batas waktu yang ditentukan di dalam SE Wali Kota Kendari.
Alasannya, pengelola THM belum mendapat surat edaran tersebut dari Pemerintah Kota Kendari.
“Rata-rata semua memang THM buka di atas jam 10, tapi kita kan belum dapat surat edaran dari lemda, yang lain sudah dapat kita belum,” ujarnya, pada Selasa (31/08/2021).
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada yang terkait (THM Karaoke Syahrini).
Ia juga mengatakan, meskinya pihak THM sudah mengetahui tentang perpanjangan PPKM di Kota Kendari.
“Itu tetap kesalahan, tapi saya coba konfirmasi dulu sama pihak karaokenya,” pungkasnya. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki