Wali Kota Kendari Bantah Kartu Vaksinasi Jadi Persyaratan Pelayanan Publik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kota Kendari membantah kabar bahwa dalam melakukan pelayanan publik, warga harus memegang kartu vaksinasi.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, tidak ada persyaratan pelayanan publik dengan syarat kartu vaksinasi.
“Saya membantah keras. Saya tegaskan tidak ada satu pun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari,” ujarnya, saat menemui demonstran, Senin (2/8/2021).
Ia pun menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait kartu vaksinasi menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak serta sebagainya itu tidak ada.
“Untuk warga apakah itu mengurus KTP dan yang lainnya di capil, perizinan tidak ada satu pun, tidak ada dengan kartu vaksin,” tegasnya. (bds*)
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki