Pembunuhan TKA di Morosi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe gelar press release terkait kasus pembunuhan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal china.
kepolisian melakukan penangkapan pada pelaku pembunuhan yang diketahui berinisial T alias M (18) pukul 8.00 Wita di rumahnya Desa Korouna, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, dimana korbannya berinisial Mr SF (47), seorang TKA.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada tanggal 10 Juli 2021 lalu, terduga dikeluarkan dari pekerjaan.
Kemudian pada tanggal 15 Juli, terduga melakukan aksinya dengan modus operandi bahwa pelaku 17.00 Wita masuk ke dalam lingkungan perusahaan PT Obsidian Stainless Stell (OSS).
“Ia menunggu di dalam kurang lebih 15 menit setelah melihat korbannya langsung melakukan aksinya dengan mengunakan besi ulir,” kata kapolres di ruang media senter Polres Konawe, Senin (19/07/2021).
Lanjut, panjang besi tersebut adalah 98 cm yang kemudian di pukul ke arah kepala korban yaitu pada helm kerjanya lalu terjadi ke tanah.
AKBP, Wasis Susanto juga menjelaskan bahwa setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan pemukulan di bagian kepala mengunakan besi ulir tersebut sampai beberapa kali sampai Mr SF (47) meninggal dunia di tempat.
Untuk motif tersangka melakukan pembunuhan pada TKA tersebut akibat sakit hati karena beberapa hari sebelum kejadian terduga di keluarkan dari pekerjaannya, ia juga ungkapkan bahwa ada tiga TKA yang menjadi target korban.
“Dari tiga orang targetnya hanya satu orang yang berhasil di pukul oleh pelaku,” ungkapnya
Pada saat pembunuhan kapolres mungkapkan bahwa pelaku tidak dalam keadaan pengaruh alkohol dan kepolisian juga akan melakukan pendalaman terkait mental dari pelaku.
“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 atau pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutupnya.
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via