Metro Kendari

Warga Kendari Dibekuk Polisi Usai Pulang Menempel Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pria inisial AKB yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka ditangkap saat baru pulang dari menempel sabu.

Pelaku diamankan pada Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Dolfi, penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh ABK yang beralamat di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dengan adanya informasi tersebut, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance,” ungkap Dolfi melalui rilis, Sabtu (26/6/2021).

Dolfi melanjutkan, saat kamar kos ABK digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai kamar sebanyak 75 saset kecil siap edar dengan berat 56,10 Gram

“Selain narkoba polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo V5 warna gold, satu unit HP merk Samsung warna putih, satu buah lakban warna hitam dan buah sendok sabu yang terbuat dari pipet yang di ujungnya runcing,” jelasnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang diantarkan langsung ke tempatnya. Setelah diantarkan, pelaku langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibatnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button