Ali Mazi Apresiasi Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaaan dan Kejari se-Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra.
Hal itu disampaikan Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam acara MoU tersebut di salah satu hotel di Kendari, Rabu (23/06/2021).
Ali Mazi mengatakan, penandataganan MoU itu sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang dimaksud untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program tersebut.
“Saya selaku pimpinan sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandataganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati,” terangnya
Orang nomor satu Sultra ini juga berharap seluruh pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait untuk memberikan perhatian bagi pekerja, baik penerima upah maupun bukan dalam kepersertaan jaminan sosial tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin mengungkapkan, kegiatan ini adalah tugas pokok serta fungsi dari amanah yang diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004.
Katanya, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pendampingan hukum yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami melakukan pelayanan hukum pendampingan dalam pelaksanaan tugas dari BPJS itu sendiri,” ungkap Sarjono pada Detiksultra.com
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Arief Budiyarto. Dalam proses kerja sama ini, pihak Kejati nantinya akan melakukan pendampingan dan membantu para pekerja agar lebih paham terkait jaminan mereka.
“Kejati akan membantu pekerja, serta memberikan sosialisasi kepada mereka baik itu pekerja formal maupun informal,” ucapnya. (bds*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki