Regional

Kasus Aktivitas Ilegal CV. Tanggobu Jaya Mandek, Formesta Tantang Polda Sultra Tuntaskan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Mahasiswa Pemerhati Tambang (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mempresur kegiatan atau aktivitas ilegal penambangan tanah timbunan (Urug) yang ditenggarai CV. Tanggobu Jaya dengan melibatkan PT. Obisidian Stainlies Stell (OSS).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forsemesta Sultra, Budiyanto kedua perusahaan antara CV. Tanggobu Jaya dan PT. OSS telah melalukan tindakan kejahatan mengeruk tanah yang sejatinya CV. Tanggobu Jaya belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi, melainkan baru memiliki IUP eksplorasi.

Sehingga kata Budiyanto PT. OSS yang merupakan perusahaan Cina yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan sendirinya telah melegalkan aktivitas ilegal CV. Tanggobu Jaya.

“CV. Tanggobu Jaya berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. OSS bernomor surat 001/OSS-TJ/III/2020. Padahal CV.Tanggobu Jaya hanya memiliki izin eksplorasi dan tidak mempunyai izin produksi, jadi aktivitas itu adalah ilegal dan PT OSS sebagai penadah,” ungkap dia kepada Detiksultra.com, Minggu (26/7/2020).

Olehnya itu, Forsemesta Sultra meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk menghentikan segala aktivitas ilegal tanah urug yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya dan PT. OSS.

Bahkan lanjut Budiyanto pihaknya juga menantang Polda Sultra segera menuntaskan kasus aktivitas ilegal CV. Tanggobu Jaya.

BACA JUGA:

Dimana beber dia, tahun 2019 silam tim gabungan Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri telah menindak kegiatan penambangan tanah urug tanpa IUP produksi serta tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Dalam penindakan tersebut, polisi kemudian menyita 117 barang bukti (BB) alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 excavator, 2 Loader, dan 1 buldoser saat tengah beroperasi.

Namun, sudah lebih dari setahun, kasus ini masih berkutat di meja penyelidik tanpa melahirkan tersangka. Polisi baru akan menindaklanjuti kasus ini setelah mendapat bantuan asistensi dari Mabes Polri 5 Juli 2020 lalu.

“Kami menantang Polda Sultra menghentikan aktivitas CV. Tanggobu Jaya dan segera menangkap pihak perusahaan dan PT. OSS, karena telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH) dari Dinas Kehutanan Sultra dan belum mengantongi IUP produksi dari Dinas ESDM Sultra,” tukasnya.

Sebelumnya, diberitakan Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mineral Logam dan Batuan Dinas ESDM Sultra La Ode Suhadar, membenarkan bawah CV. Tanggobu Jaya belum mengantongi IUP produksi.

Sehingha selama CV. Tanggobu Jaya belum mengantongi IUP produksi maka, beber dia tidak boleh ada aktivitas produksi atau penambahan tanah urug.

“Kalau hanya memiliki izin eksplorasi lalu melakukan aktivitas produksi itu merupakan kategori tindak pidana. Kalau soal dugaan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan silahkan bertandang ke Dinas Kehutanan (Dishut),” kata dia saat menerima massa aksi Forsemesta Sultra beberapa waktu yang lalu.

Reporoter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button