Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi Pertambangan di Sultra, HAPI Kirim Karangan Bunga ke Kantor Kejati
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendapatkan dukungan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pertambangan di Sultra, salah satunya dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Dukungan HAPI Sultra kepada Kejati berbeda yaitu dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, pada Rabu (23/6/2021).
Ketua HAPI Sultra Fatahillah menjelaskan, karangan bunga itu sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap penuntasan kasus izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas ESDM Sultra dengan merugikan negara sekitar Rp240 miliar.
Lebih lanjut, dukungan yang diberikan untuk mengungkap kasus izin pertambangan ini, diharapkan menjadi awal dari penegakkan hukum terhadap kasus kasus izin usaha pertambangan lainnya yang beraktivitas di Sultra.
“Dukungan moril agar kejati dapat mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. Kasus ini harus dituntaskan karena berdampak terhadap daerah,” ujarnya.
Ia juga berharap, selain dugaan tidak pidana korupsi, kejati juga dapat menelusuri aliran dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus izin pertambangan yang melibatkan dua pejabat di Dinas ESDM Sultra.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Tangetada, Kabupaten Kolaka.
Dua tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kendari dan dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan jaksa. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki