kesbangpol sultra
Metro Kendari

Pengelolaan Tambang di Sultra Amburadul, LM Bariun: Koordinasi Stakeholder Hanya Formalitas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Isu pertambangan kembali menghangat di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyusul adanya sejumlah orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait kasus dugaan penyalahgunaan usaha pertambangan yang menimpa PT Tosida.

Kasus inipun menuai sorotan banyak pihak, lantaran pengelolaan pertambangan di Sultra masih amburadul dan sering menyalahgunakan jalur kewenangan yang ada, tanpa mengikuti rambu-rambu regulasi yang sudah ditentukan.

Kesannya dalam “permainan” tambang ini, cenderung hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Sultra, Dr LM Bariun, pun turut menyoroti persoalan ini. Ia memandang, masih adanya kelemahan dalam pengelolaan pertambangan di daerah ini.

Misalnya, dalam penerbitan izin Amdal pertambangan yang dinilai masih belum maksimal memanfaatkan fungsi koordinasi antar lembaga berwenang, mulai Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam pengurusan izin amdal perusahaan pertambangan misalnya, wajib mengikutsertakan Dinas Pertambangan, BLH, Dinas Kehutanan, termasuk BPN. Misalnya DLH, akan melihat dampak persoalan lingkungan, dan BPN apakah lokasi tambang tersebut berada di tanah kawasan, tanah produksi atau lainnya,” kata LM Bariun.

Di Sultra ungkap Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Sultra, membangun fungsi koordinasi hanya terkesan formalitas saja, sehingga banyak kejadian yang berdampak terhadap lingkungan, mulai dari banjir, hingga kerusakan terumbu karang yang berdampak hilangnya pendapatan para nelayan.

“Sehingga memang harus didudukkan bersama untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan sumber pendapatan daerah. Ini penting demi terjaminnya kawasan lingkungan yang aman,” ungkapnya.

Terkait persoalan ini, lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus berjalan maksimal mengikuti arahan undang-undang yang sudah ada, guna menghindari pungli dalam birokrasi admnisitrasi.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024