Kolaka Utara

Diduga Batalkan Proyek Secara Sepihak, ULP Kolut Diadukan ke Ombdusman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – CV Almor mengadukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kolaka Utara (Kolut) ke Ombdusman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sultra.

Direktur CV Almor, Ahmad menjelaskan, pengaduan tersebut lantaran merasa perusahaannya dirugikan oleh ULP Kolut.

Pasalnya, perusahaannya sebagai pemenang tender Tugu Kerbau Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, tiba-tiba dibatalkan.

Padahal sebelumya, berdasarkan hasil evaluasi administrasi kelompok kerja (Pokja) lelang, CV Almor berada pada peringkat pertama.

“Setelah mendapatkan perangkingan itu, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan bahwa perusahaan kami tidak lulus syarat administrasi,” ujar dia, Senin (14/6/2021).

Karena merasa ada yang aneh dengan kiriman surat itu, lanjut Ahmad, pihaknya mempertanyakan ihwal tersebut.

Namun pihak panitia tak memberikan tanggapan ataupun alasan spesifik terkait pembatalan tender.

“Kami dari pihak perusahaan tidak setuju dengan keputusan dari pihak panitia lelang/pokja Kolut karena membuat keputusan tanpa ada alasan yang spesifik dan klarifikasi terhadap perusahaan kami,” jelasnya.

Sementara Kepala Perwakilan ORI Sultra, Masri Susilo menyatakan pihaknya sudah menerima surat aduan dari CV Almor perihal dugaan maladministrasi.

Karena surat aduannya sudah masuk, ORI Sultra bakal segera memproses dan menindaklanjuti persoalan yang dialami CV Almor.

“Kita akan tindak lanjuti, dengan verifikasi syarat formil laporan, lalu jika diperlukan, kita minta tambahan dokumen,” ungkap Masri Susilo.

Di tempat berbeda, Kepala ULP Kolut Alaudin menjelaskan mengenai aduan CV Almor. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membatalkan tender yang telah dimenangkan oleh CV Almor.

Kata dia, pihaknya bukan membatalkan namun mengulang proses lelang karena dianggap gagal.

Bahkan menurutnya, proses pengulangan tender tersebut sudah sesuai dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Dijelaskan lagi, dalam proses pelelangan itu, di dalam dokumen dikatakan bahwa ketika proses evaluasi ada tiga tahapan, yang pertama penawaran administrasi.

Kemudian penawaran teknis dan masuk pada tahap harga. Berdasarkan proses itu dipakai sistim gugur.

“Ini coba diluruskan ke penyedia, untuk tidak merasa menang dulu karena penawarannya paling rendah. Pokja pemilihan menyatakan tender gagal apabila belum ada pemenang, tingkat kerugiannya di mana,” ucapnya. (ads*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button