Dua Pelaku Perusakan Mobil Anak Gubernur Sultra Ditangkap, Satu Masih Berstatus DPO
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua orang remaja yang masih berumur 17 tahun ditangkap aparat Polsek Mandonga atas kasus perusakan mobil milik Alvian Taufan Putra, anak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi yang terjadi pada Minggu dini hari, 30 Mei 2021.
Sebelumnya, Polsek Mandonga memeriksa lima orang saksi terkait kasus perusakan mobil Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DT 1534 SE itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya terungkap ada tiga pelaku perusakan mobil milik adik dari Alvin Aka Wijaya Putra itu.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial I (17) dan YH (17). Satu pelaku lagi berinisial R masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO). R diduga menjadi otak kasus perusakan tersebut.
“Keduanya telah diamankan Selasa (8/6/2021) malam di Polsek Mandonga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijarnarka dalam konferensi pers di Mapolsek Mandonga, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut Ketut Arya Wijanarka mengungkap kronologi perusakan itu. Awalnya pelaku bersama sekelompok remaja lainnya menggelar pesta minuman keras (miras), dan melakukan konvoi dengan sepeda motor pada Sabtu malam, 29 Mei 2021.
Saat mereka sedang konvoi, seseorang yang tinggal di rumah Alfian bernama Toni menyapa rombongan konvoi itu karena mereka saling kenal.
“Maksud Toni hanya untuk sekadar menyapa saja, tetapi keadaan terbalik justru beberapa dari rombongan itu langsung mengejar Toni,” ungkap Ketut Arya.
Toni dikejar sampai ke area parkir mobil di rumah putra Gubernur Sultra. Saat itu Toni dikira bersembunyi di dalam mobil Fortuner yang sedang parkir.
“Para pelaku langsung merusak mobil tersebut mengunakan batu dan menyebabkan kaca mobil tersebut pecah,” bebernya.
Setelah merusak mobil tersebut dan tidak menemukan Toni, para pelaku dan rombongannya langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor. (ads*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki