Perpanjangan SIM secara Online Belum Berlaku di Wakatobi
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online belum berlaku di Kabupaten Wakatobi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Iptu Suhermin mengatakan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Wakatobi belum melayani pengajuan perpanjangan SIM via aplikasi itu.
“Perpanjangan SIM online untuk satpas Polres Wakatobi belum diberlakukan,” ujarnya ditemui Rabu (4/5/2021)
Jelasnya, aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang akan digunakan sebagai aplikasi online perpanjangan SIM baru diberlakukan di beberapa wilayah saja dan belum sepenuhnya dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Adapun yang telah memberlakukan pengajuan perpanjangan SIM baru di empat daerah yang ada di Jawa.
Sehingga, terang Iptu Suhermin, sampai saat ini Satpas Polres Wakatobi masih menunggu perbaikan sistem aplikasi Sinar.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diberlakukan di seluruh Indonesia,” tutupnya. (cds/*)
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: J. Saki