Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Wakatobi
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1442 H.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 348 Tahun 2021, tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Setiap Jiwa pada Masyarakat Kabupaten Wakatobi Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam peraturan tersebut, Pemda Wakatobi menggolongkan dua jenis zakat fitrah, yakni zakat beras dan nonberas.
Adapun besaran zakat fitrah dengan beras ialah beras kelas I sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp42 ribu per jiwa jika dikonversi ke dalam mata uang.
Kemudian beras kelas II sebesar Rp35 ribu per jiwa, dan beras kelas III senilai Rp31.500 per jiwa. Adapun nonberas senilai Rp24.500 per jiwa.
Selain mengatur tentang besaran zakat, surat keputusan bupati yang dikeluarkan pada 30 April 2021 itu juga mengatur sejumlah golongan penerima zakat fitrah dan bagiannya.
Adapun pembagian besaran penerima zakat fitrah, yakni fakir miskin 70 persen, amilin 15 persen, dan 15 persen untuk bagian fisabilillah, ibnu sabil, hamba sahaya, muallaf, dan gharimin.
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: J. Saki