ButonHukum

Balai Gakkum KLHK Tahan Pelaku Illegal Logging di Busel, 97 Batang Kayu Jati Disita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengamanan Hutan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil menangkap pelaku illegal logging di Kabupaten Buton Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengungkapkan, pelaku dengan inisial LA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra dengan kasus penebangan ilegal. Sebanyak 97 batang kayu jati gergajian disita dari di gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

“Penangkapan pelaku illegal logging menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” kata Dodi melalui rilis ke redaksi Detiksultra.com, Rabu (24/3/2021).

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya pengangkutan kayu olahan dari Kecamatan Batuga, Kabupaten Buton Selatan menuju Kota Baubau pada 16 Februari 2021. Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengawasi sebuah truk diesel tanpa supir yang parkir di depan gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggeledah gudang CV Rabih Gaib dan menemukan 97 batang kayu jati gergajian.

“Tanggal 23 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum menangkap LA dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra,” ujarnya.

Tim juga menyita satu truk, 160 batang kayu gergajian, satu dokumen nota angkutan hasil hutan kayu budi daya yang berasal dari hutan hak, satu fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Untuk itu, tersangka LA akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo.

Pasal 19 Huruf f, Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button