Puluhan Sepeda Motor Modifikasi Diamankan Satlantas Polres Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kendari mengamankan 52 unit sepeda motor beserta knalpot racing yang diduga digunakan untuk balap liar oleh kelompok remaja di sejumlah ruas jalan di Kendari, Sabtu (20/3/2021).
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, sitaan motor dengan knalpot racing tersebut merupakan hasil operasi satlantas pada malam hari.
Motor tersebut disita karena dianggap membuat kebisingan di lingkungan masyarakat hingga mengganggu kenyamanan pada malam hari.
“Setelah dilakukan penindakan, pengguna motor berknalpot bising ini masih anak di bawah umur,” ungkap Didik Erfianto saat konferensi pers, Senin (22/3/2021).
Ia berharap para orang tua serta keluarga agar selalu ikut dalam mengawasi dan mengedukasi anak-anak mereka tentang disiplin berlalu lintas.
“Motor yang diamankan akan dilakukan penindakan penilangan sesuai undang-undang lalu lintas. Selain ditilang, knalpot racing akan disita dan dimusnahkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, jajaran kepolisian juga akan mengedukasi pemilik bengkel yang menjual knalpot racing agar tidak membongkar motor dan memasangnya.
Sementara Kasatlantas Polres Kendari AKP Lesmana Pramuditya mengungkapkan tingkat suara motor tergantung dari CC kendaraan, ada yang 80 desibel sampai 100 desibel.
Lanjutnya, aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Aturan ini dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=decibel /satuan keras suara).
“Apabila ada yang melebihi dari desibel yang ditentukan jelas melanggar undang-undang, jadi yang disita ini dilakukan tes melalui alat khusus,” tutupnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki