Alat Bukti Pemohon Dianggap Lemah, Surunuddin-Rasyid Optimis Menang di MK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang pembuktian perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 2020 di Mahkamah Konsitusi (MK), telah usai, Rabu (3/3/2021) kemarin.
Sidang pembuktian yang berperkara pasangan calon (Paslon), Endang-Wahyu (Pemohon), Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dan Surunuddin-Rasyid (Pihak terkait) digelar mulai pukul 08.00 – 16.30 WIB.
Adapun pimpinan sidang pembuktian mereka adalah, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Anggota Eni Urbaningsih dan Wahidudin Adams.
Dalam proses proses persidangan, baik pemohon, termohon dan pihak terkait masing-masing menghadirkan saksi dan ahli, untuk membeberkan dan membantah pernyataan-pernyataan ihwal PHP Pilkada Konsel 2020.
Menurut Kuasa Hukum Paslon nomor urut dua (Surunuddin-Rasyid), Andre Dermawan, sajian alat bukti pemohon dalam sidang di MK, dinilai lemah dan semuanya terbantahkan.
Pasalnnya, bukti-bukti yang dibawah di MK itu, merupakan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel.
“Semuanya perkara sudah dilapor dan diproses Bawaslu. Dan itu sudah selesai. Adapun kasus baru tidak pernah dilapor ke Bawaslu dan buktinya lemah karena hanya berupa pernyataan sepihak, tanpa didukung alat bukti yang kuat,” ujar dia, Kamis (4/3/2021).
Adapun alat bukti pemohon yang diterangkan dalam sidang di MK, lanjut Andre, menguraikan, yakni masalah perhitungan suara di enam tempat pemungutan suara (TPS) dibawah jam 1, yang menurut pemohon tidak sesuai ketentuan KPU.
Andre bilang, hal itu telah dibantah. Sebab pada dasarnya sudah dijelaskan alasannya, karena sudah tidak ada lagi pemilih yang akan menyelurkan hak pilihnya. Karena wilayah pesisir dan masyarakatnya sedikit dan sudah saling mengenal satu sama lain
“Saksi pemohon tidak ada yang protes, terkait perhitungan suara di Kecamatan Laonti sebelum jam 1,” terangnya.
Kemudian, masalah money politik atau politik uang yang terjadi disalah satu desa di Kecamatan Angata. Berdasarkan keterangan saksi, hanya berupa keterangan sepihak, tidak ada alat bukti, sudah dibantah oleh kepala desa (Kades) bersangkutan, dan tidak ada laporan di Bawaslu.
“Sementara masalah mahar politik, alat butkinya kurang, dan dihentikan oleh Bawaslu,” jelas Andre.
Selain itu, pihak terkait juga menghadirkan Kedes Lasuai selalu saksi, yang membantah masalah pelibatan Kades dan pencairan dana desa (DD), yang disebut pemohon peruntukan untuk kepentingan politik petahana.
Bukan hanya itu saja, pihak Surunuddin-Rasyid, turut menghadirkan Kepala BPSDM Konsel, yang menjelaskan mengenai netrailtas Apararur Sipil Negara (ASN) pada masa Pilkada.
“Dari fakta persidangan pembuktian kemarin, kita optimis gugatan pemohon ditolak MK pada putusan nanti,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via