Demonstran Tuntut DPR Tinjau Ulang UU MD3
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan orang, yang tergabung dalam Posko Menangkan Pancasila -gabungan dari organisasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sultra, berunjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/3/1018). Mereka menuntut pemerintah melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan menolak Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Koordinator aksi, Basri menegaskan, secara substansi pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 sering tidak dilaksanakan pemerintah. “Saat ini pemerintah sudah menerapkan banyak kebijakan ekonomi liberal, mulai dari pencabutan subsidi BBM, listrik, subsidi gas LPJ.”
Bahkan, lanjut Basri, kebijakan impor dilakukan. Seperti impor beras, daging dan impor garam. Termasuk pemungutan pajak yang tidak berkeadilan, sehingga menyebabkan rakyat semakin tertindas.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra, Suwandi Andi mengaku, heran dengan keputusan hasil revisi UU MD3 tersebut oleh DPR RI.
“Kami pun kaget, masa anggota DPR tidak bisa dikritik. Kalau wakil rakyat apapun kerjanya bicara soal rakyat,” katanya.
Suwandi Andi bersama anggota Komisi II DPRD Sultra, A. Bustam dan anggota lainnya, Jhoni Samsuddin berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut ke DPR RI. “Kita akan minta DPR untuk meninjau kembali tentang UU MD3,” tutupnya.
Reporter: Putra
Editor: Cuncun