Hukum

Perdana di 2021, BNNP Sultra Musnahkan 713,12 Gram Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram, di kantor BNNP Sultra, Senin (22/2/2021).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sabu hari ini merupakan yang pertama di tahun 2021.

“Narkotika jenis sabu seberat 678,12 ini akan dimusnahkan BNNP Sultra dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium,” ungkapnya.

Sabaruddin melanjutkan, barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari tersangka inisial LDS (31), alamat Lorong Puncak Mekar, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 5 Februari 2021.

Pemusnahan ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan sekaligus merupakan rangkaian proses penyidikan di mana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri harus dimusnahkan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menambahkan, narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan. Untuk itu, semua pihak diharapkan bahu-membahu dan bersinergi memberantas narkoba.

“Pemerintahan dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing,” ucapnya.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button