WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H. Arhawi dan Hardin La Omo (HALO) telah usai.
Gugatan itu berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan TIM HALO.
Penolakan terhadap gugatan itupun dibacakan dalam sidang dismisal perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada Wakatobi tersebut, Rabu (17/2/2021).
Sekaligus menyatakan tidak terjadinya perubahan putusan KPU Wakatobi yang telah menetapkan pasangan HATI unggul dari HALO dengan selisih suara sebesar 3,2 persen atau 2.036 suara.
Atas ditolaknya gugatan itu, maka pasangan Haliana-Ilmiati Daud (HATI) otomatis menjadi pemenang dalam Pilkada Wakatobi.
Menanggapi hal tersebut, H. Haliana selaku calon Bupati pemenang Pilkada Wakatobi tahun 2020 meminta masyarakat terutama pendukung HATI merayakan kemenangan putusan MK dengan santun. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah MK memberikan kesimpulan memperkuat penetapan KPUD Wakatobi bahwa pemenang adalah HATI. Pun demikian, saya harap masyarakat jangan berlebihan merayakannya. Kita tetap taat pada protokoler Covid-19. Selain itu, yang perlu dilakukan adalah mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT di rumah masing-masing,”
kata Haliana dalam video siaran persnya.
Dengan berakhirnya proses gugatan di MK, ia berharap masyarakat Wakatobi bersatu padu menyambut perubahan dengan melupakan perbedaan.
“Proses pilkada telah usai, mari kita bersatu untuk menjadikan Wakatobi lebih baik karena Wakatobi harus sejahtera,” tuturnya.
Reporter: Abdul
Editor: Via