kesbangpol sultra
Hukum

Seorang Wanita Muda Dibekuk Bawa 5,49 Gram Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang wanita muda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Tempat kejadian di lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan pengedar sabu yang diketahui bernama Septi Widiastuti, dilanjutkan dengan penggeledahan.

Polisi kemudian menemukan dua saset berisi narkotika didalam bungkusan snack kacang telur dengan berat sabu 5,49 gram.

“Kemudian Kembali melakukan penggeledahan lagi kepada Septi, ditemukan juga satu handphone merk Samsung warna putih, dipakai target saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika,” ujar Sabtu (13/2/2021).

Dari pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan diperoleh dari seorang di Kota Kendari.

Target menerima barang narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem tempel.

“Kami membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024