Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 55,43 Gram
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap dua orang
pengedar narkotika jenis sabu dengan jumlah 55 saset seberat 55,43 gram.
Tempat kejadiannya di Perumahan Graha Wika Guru Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, (10/2/2021).
Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman
mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa mensinyalir ada pengedar Narkoba jenis sabu di Kota Kendari.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Tim Lidik Subdit II bergerak cepat untuk melakukan giat lidik dan tim bergerak menangkap pelaku.
“Tersangka bernama Muh. Yusril bahwa tersangka mengaku bekerja sama dengan temannya M. ILHAM dalam hal mengedarkan sabu,” jelasnya, Kamis (11/2/2021).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu dalam kantungnya.
“Pengakuan dari Muh Yusril, dirinya juga masih menyimpan sabu sebanyak 13 saset di kantung kecil hitam dalam rak mainan anaknya dan 40 saset di tas hijau dalam lemari kamarnya,” terangnya.
Selanjutnya, tim membawa kedua tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dua tersangka di kenakan Pasal 132 (1) Jo 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via