Esok, Anggota Komisioner KPU Konsel Dengar 15 Putusan DKPP RI
JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan 15 putusan, terhadap kelima anggota KPU Konawe Selatan (Konsel). Kegiatan ini akan dilaksanakan di ruang sidang DKPP RI Jalan MH Thamrin Senin (19/3/2018) pukul 10.00 WIB. Kelima komisioner KPU Konsel yang akan menjalani sidang putusan tersebut adalah Herman, Ashadi Cahayadi, Muh Syafaruddin, Seni Marlina, dan Harmidyawati.
Awal perkara ini terjadi setelah mereka diadukan Anggota Panwaslu Konsel atas dugaan telah meloloskan Parman sebagai anggota PPK Benua. Padahal Parman masih berstatus aktif sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra.
“Sidang pembacaan 15 putusan akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP RI. Namun pembacaan putusan tidak mewajibkan mereka hadir,” tutur Irma, Humas DKPP RI, dalam rilis resmi kepada Detiksultra.com.
Selain KPU Konsel, di hari yang sama DKPP RI juga akan membacakan putusan untuk kasus KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lahat, Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU Kabupaten Paniai, dan Panwas Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, KPU Kota Palembang, Panwas Kabupaten Natuna, Panwas Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Provinsi Banten dan Panwas Kabupaten​ Lebak. Panwas Kabupaten Aceh Besar, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Anggota Panwas Kota Sibolga, serta Anggota Panwas Kota Tanjungbalai.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann