Metro Kendari

Lansia Kategori Miskin Dapat Didaftarkan sebagai Penerima Bansos Melalui Skema Ini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Loka lanjut usia (Lansia) Minaula Kendari, Syamsuddin mengatakan saat ini masih banyak Lansia yang  belum terdaftar dalam data terpadu kesejateraan sosial (DTKS) padahal mereka masuk kategori sebagai Lansia miskin.

DTKS sendiri dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi salah satu syarat bagi warga negara Indonesia, termasuk lansia, untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos).

Meskipun DTKS itu dikelolah oleh Kementerian Sosial, namun sumber DTKS adalah dari pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (PERMENSOS) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terapadu Kesejahteraan Sosial.

Di pasal 4 bahwa pendataan serta verifikasi dan validasi DTKS dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Tidak terdaftarnya para Lansia padahal dia sejatinya masuk kategori miskin, kemungkinan besar karena yang bersangkutan tidak atau belum diusulkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Biasanya luput dari pendataan pemerintah setempat,” ucap dia, Jumat (28/1/2021).

Jadi skemanya, dimulai dari pemerintah kelurahan/desa. Sebab menurut dia yang mengatahui masyarakat kategori miskin itu adalah pemerintah terbawah (Kelurahan/desa).

Meski demikian, pemerintah tingkat bawah ini tidak boleh menetapakan begitu saja. Mekanismenya harus melalui musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahan (Muskel) yang menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat, ketua RW/RT, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya.

“Nah inilah para pihak terkait yang harus diundang dalam musyawarah itu, untuk menentukan masyarakat mana yang masuk kategori miskin. Jadi tidak boleh lurah maupun kepala desa yang menentukan,” katanya.

“Dan boleh juga masyarakat yang merasa miskin datang meminta ke pihak lurah ataupun desa untuk dimasukan ke dalam DTKS. Ini berlaku untuk semua masyarakat, termaksud Lansia,” sambung Syamsudin.

Selanjutnya, dari hasil Musdes maupun Muskel tersebut kemudian di input ke dalam aplikasi SIKS-NG untuk mengusulkan keluarga penerima manfaat (KPM) dan pendataan aktif masyarakat.

Setelah itu, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi data. Disini nanti ada tim dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten yang akan mengunjungi tiap rumah tangga, untuk memverifikasi data sesuai daftar akhir untuk divalidisi.

Mengapa harus diverifikasi dan divalidasi oleh tim Dinsos, lanjut Syamsuddin, sebab yang mengatahui kriteria miskin sesuai regulasi dan aturan yang berlaku yakni tim dari Dinsos itu sendiri.

Karena biasanya, pihak desa maupun lurah hanya menerka-nerka jika masyarakat ini miskin berdasarkan penilaian mereka. Padahal kriteria miskin itu setidaknya ada  14 indikator.

“Bisa jadi, dari usulan desa dan lurah itu tidak semuanya lolos verifkasi. Misal dari 100, setelah diverifikasi pihak Dinsos tinggal 80,” katanya.

Dari hasil verifikasi dan validasi selesai, karena Dinsos sifatnya hanya sebatas teknis, maka kewenangan itu berlanjut ke bupati untuk kemudian diusulkan ke gubernur.

“Gubernur yang mengakumulasikan semua kabupaten, lalu diusulkan ke Kemensos untuk ditetapkan dan sahkan, dan itulah data kemiskinan di seluruh Indonesia, yang berhak mendapat bantuan sosial, tentu setiap bantuan sosial terdapat kriteria dan syaratnya masing-masing” jelas dia.

Dari Kemensos juga, beber Syamsuddin telah memberikan kesempatan terhadap daerah untuk melakukan pemutakhiran data terkait dinamika penduduk per tiga bulan.

“Sebelumnya per semester untuk dilakukan pemutakhiran data. Jadi sekarang itu empat kali setahun dilakukan pemuktahiran data,” bebernya.

Bagaimana Kemensos dapat menyajikan data kemiskinan terkini jika pemerintah daerah tidak secara aktif melakukan pemutakhiran data orang miskin dan tidak mampu di daerahnya.

“Menyikapi hal tersebut pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat keputusan Bersama tiga Menteri (menteri keuangan, Menteri sosial dan Menteri dalam negeri) tentang dukungan percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,” bebernya.

“Pemerintah daerah diwajibkan untuk segera melakukan pemutakhiran data secara berkala. Pemda Kab/kota yang tidak melaksanakan berpotensi mendapatkan sanksi terkait penyaluran dana transfer umum (DTU) dari Kemeneku SKB tiga Menteri ini sendiri berlaku sejak 28 Juli 2020 hingga 31 Desember 2021,” tegasnya

Untuk itu sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dibawah naungan Kemensos, Syamsuddin mengaskan terhadap lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia (LKS-LU) sebagai mitra kerja Loka Lansia Minaula Kendari dalam pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (ATENSI-LU) untuk terus meningkatkan perannya sebagai manajer kasus, dalam membantu Lansia untuk dapat mengakses layanan yang dibutuhkan salah satunya adalah mendapat Bansos seperti bantuan pangan dan sebagainya.

Misal jika ada Lansia kategori miskin di wilayahnya, namun tidak ada KTP.  Disinilah peran LKS-LU membantu Lansia untuk membuatkan KTP. Karena untuk masuk di DTKS syaratnya harus punya nomor induk kependudukan (NIK).

Setelah itu, LKS-LU mendaftarkan atau mengusulkan Lansia tersebut ke kelurahan ataupun ke desa setempat untuk didaftar sebagai calon yang akan masuk dalam DTKS

Syamsuddin menyimpulkan bahwa masih banyak aparatur desa/lurah yang perlu diberikan pemahaman tentang pemutakhiran data kemisikinan.

“Mengapa masih banyak Lansia kategori miskin yang tidak terakomodir di DTKS itu, karena masalahnya ada di desa dan kelurahan,” keluhnya.

Makanya, dia berharap, kedepan pemerintah desa dan kelurahan lebih pro aktif untuk melakukan musyawarah terkait pendataan masyarakat umum maupun para Lansia yang tidak mampu.

Juga pihak terkait itu, bisa mengundang LKS-LU untuk hadir dalam musyawarah tersebut. Sebab, dengan hadirnya LKS-LU ditengah-tengah musyawarah pihak desa atau kelurahan dapat meminta saran atau pengusulan Lansia kategori miskin.

Selain itu, diluar dari LKS-LU, peran untuk mendampingi para Lansia ini juga bisa dilakukan oleh pihak lain yang dinilai berkompeten, dan tentunya bisa menjadi manajer kasus yang siap membantu dan mendampingi Lansia.

Syamsuddin juga menekankan agar manajer kasus ini baik LKS-LU maupun dari pihak lain, untuk melakukan komunikasi, koordinasi bahkan advokasi kepada pemerintah desa atau kelurahan.

Advokasi yang dimaksudkan disini, untuk memberitahukan terhadap pemerintah desa dan kelurahan supaya dilakukan musyawarah, mengingat di wilayahnya terdapat banyak masyarakat atau Lansia yang masuk kategori miskin.

“Ini namanya memecahkan kebuntuan. Nah intinya peran manajer kasus harus mampu melakukan koordinasi, komunikasi dan advokasi terhadap bagaiaman caranya kebutuhan atau hak-hak orang itu bisa terpenuhi,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button