Endang-Wahyu Menggungat ke MK, Surunuddin: Itu Hak Paslon
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Muhamad Endang – Wahyu Ade Pratama resmi menggungat ke Mahkamah Agung (MK) beberapa waktu lalu.
Pasangan akronim EWAKO menggungat atas perselisihan hasil suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu, yang telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel pada tanggal 16 Desember 2020.
Menyikapi soal itu, Surunuddin Dangga mengatakan semua peserta Pilkada 2020 berhak untuk mengajukan gugatan ke MK, termaksud Endang – Wahyu.
“Ya tentunya itu hak daripada Paslon, untuk mengajukan gugatan selisih hasil Pilkada tahun ini,” ujar dia saat ditemui beberapa waktu lalu di Kendari.
“Saya tidak dapat menanggapi atau menilai apa yang diadukan oleh Paslon tersebut. Nantilah MK yang melihatnya seperti apa aduan itu,” sambung Surunuddin.
Namun, lanjut Bupati Konsel periode 2016 – 2021 menyebutkan bahwa sudah sangat tidak berdasar, jika MK membatalkan hasil Pilkada Konsel 2020, yang telah memakan banyak biaya.
“Bagi saya, tidak ada pelanggaran yang berarti yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 (Dua),” terang politisi senior Golkar.
Meski demikian, Surunuddin – Rasyid tetap mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan, agar tetap menunggu hasil dari keputusan MK atas adanya gugatan dari hasil pleno KPU.
Sebagai informasi, hasil pleno KPU Konsel menempatkan Surunuddin Dangga – Rasyid peraih suara terbanyak dengan perolehan 75.985.
Urutan ke dua suara terbanyak di tempati oleh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran, mendapat dengan perolehan 73.359. Sementara Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae, hanya mendapat suara dari 25 kecamatan se – Konsel sebanyak 20.606.
Reporter: Sunarto
Editor: Via