Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka Yang Diduga Provokator Kerusuhan di PT VDNI
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintikun saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (16/12/2020).
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap lima orang ini, setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyelidikan.
Ia menyebutkan ke lima orang tersangka ini masing – masing berinisial IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23).
“Kelima orang tersebut dikenai pasal 160 dan 216 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang (UU) dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, ke lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diamankan oleh Polda Sultra yang diduga sebagai provokator terjadinya kerusuhan saat unjuk rasa di kawasan industri PT VDNI, Senin (14/12/2020) kemarin.
Reporter: Sunarto
Editor: Via