kesbangpol sultra
Metro Kendari

GPTS Minta Pemkot Kendari Tegasi THM Nakal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seiring dengan adanya surat edaran Walikota Kendari perihal aktivitas pembatasan jam malam, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, ternyata masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah.

Menurut pengamatan Sekertaris Jendral (Sekjend) Generasi Pemuda Tolaki Sultra (GPTS), Muhamad Andry Togala, sejumlah THM di Kendari masih marak membuka aktivitas diatas pukul 22.00 Wita.

Padahal Pemkot Kendari sendiri, telah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam melalui Peraturan Walikota (Perwali), dengan waktu yang telah ditentukan yakni pukul 22.00 Wita, lebih dari jam itu, THM harus menghentikan aktivitasnya.

Meski demikian, kata Yayan sapaan akrab dia mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang bergerak dibidang entertainment yang melalaikan kebijakan pemerintah itu sendiri.

“Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai agen control, seharusnya THM yang beroperasi di Kendari, khususnya Spazio harus mematuhi segala kebijakan pemerintah, apalagi ini demi kepentingan masyarakat luas. Bukan justru melalaikan,” ujar dia, Minggu (13/9/2020).

Karena lanjut dia, jika merujuk pada update Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Cobid-19 Sultra, kasus corona terus menunjukan peningkatan. Bahkan Sultra sendiri berada diurutan ke tiga nasional dengan kasus terbanyak.

Masih maraknya THM membuka aktivitas diatas pukul 22.00 Wita, tentunya ini akan menjadi bom waktu, dan berpotensi memunculkan kasus baru.

“Pembukaan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita khususnya di Spazio, tanpa mengindahkan protokol kesehatan (Prokes), pastinya kegiatan di dalam area itu tidak lagi steril, dan hal itu dapat memicu membludaknya kasus baru,” bebernya.

Olehnya itu, dia berharap Walikota Kendari dalam menegakkan Perwali pembatasan jam malam kepada THM di kota lulo ini, harus lebih tegas. Justru kalau bisa, bagi THM yang melanggar ketentuan pemerintah, harus diberikan sanksi tegas, apa berupa peringatan maupun pencabutan izin.

“Kalau bisa izinnya dicabut. Apalagi Spazio tempat karaoke dan diskotik, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Nggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkankan minuman. Bahkan, lebih baik tempat hiburan malam diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024