Polda Sultra Tunda Gelar Perkara KTP Palsu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memasuki bulan keempat, kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) Cina, Mr. Wang belum juga tuntas, polisi belum menetapkan tersangkanya.
Dari informasi yang dihimpun, Polda Sultra menunda gelar perkara jilid II yang diagendakan, Kamis (6/8/2020) kemarin. Dimana, gelar perkara tersebut akan memberi kejelasan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) La Ode Aries El Fathar saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8/2020), menuturkan pihaknya telah menyiapkan gelar perkara kasus tersebut.
Namun, kata dia, penyidiknya ada kesibukan, berada di lapangan (luar daerah) menangani kasus lain sehingga ditunda.
“Anggota yang menyidik masih dilapangan. Selesai itu (baru akan gelar perkara),” ujar La Ode Aries.
Kasus dugaan pemalsuan KTP ini pertama kali diungkap seorang bintara pembina desa (babinsa) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhir April lalu.
Saat melakukan pendataan terkait Covid-19, ia bertemu pengusaha tambang asal Cina, Mr Wang yang mendanai perusahaan tambang di Konut, dia menggunakan KTP Kota Kendari.
Dalam KTP Indonesia, Mr Wang tertulis namanya Wawan Saputra Razak kelahiran Provinsi Shanxi, Cina pada 1964. Ia tinggal di Jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Gelar perkara pernah dilakukan pada Kamis (4/6) lalu, namun belum menentukan siapa tersangkanya. Unsur pidana yang disangkakan dalam kasus tersebut adalah pasal 264 ayat 1 ke 1 subsider pasal 266 ayat 1, lebih subsider pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 93, 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Reporter: Gery
Editor: Via