kesbangpol sultra
Metro Kendari

Soal Warga Tak Gunakan Masker Dapat Denda, Kominfo Sultra: Hoax

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersebar sebuah pesan di sosial media (Sosmed) seperti Whatsapp, Facebook dan Sosmed lainnya perihal warga akan dikenakan denda, bilamana tidak menggunakan masker.

Dimana dalam pesan berantai tersebut yang tersebar di Sosmed, disebutkan warga yang tidak menggunakan masker dimuka umum mulai tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus 2020, akan di kenakan denda sebesar Rp100 ribu s/d Rp150 ribu.

Bahkan disebutkan, penilangan ini akan dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Virus Corona atau Covid-19.

“Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via applikasi ” “PIKOBAR”. Otomatis dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan,” sebut pesan berantai itu.

Menanggapi tersebarnya pesan berantai tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), Syaifullah saat dikonfirmasi Detiksultra.com, dengan tegas menyatakan informasi itu hoax.

BACA JUGA :

“Informasi itu Hoax, kami (Kominfo) sudah mengecap hoax,” terangnya, Sabtu (18/7/2020).

Lebih lanjut dia bilang, pihaknya telah memastikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra atas kebenaran pesan berantai.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Rober (Bappeda) perihal pesan tersebut, pak Robert bilang itu hoax,” jelasnya.

Walaupun memang, tambah Syaiffulah Bappeda Sultra tengah merancang peraturan pemerintah daerah (Perda) terkait penetapan dalam menjalankan protokol kesahatan Covid-19.

“Iya memang pihak Bappeda sedang merancang itu, namun tidak serta merta langsung ditetapkan, butuh waktu yang cukup lama. Belum lagi Perda harus di sosialisasikan dan menormalisasikan,” imbuhnya.

“Untuk itu saya mengimbau masyarakat jangan tersahut jika menerima pesan berantai tersebut,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024