SDN 84 Diduga Lakukan Praktek Pungli Jual Buku
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima laporan bahwa terjadi indikasi Pungutan Liar (Pungli) di SD Negeri 84 Kendari, terkait penjualan buku paket ke orang tua siswa.
Laporan ini diterima dewan dari aduan orang tua siswa soal kewajiban pembelian buku untuk siswa di SD Negeri 84 atau SD Kuncup Pertiwi Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengaku heran dengan indikasi praktek pungli dari pembelian buku, padahal setiap sekolah sudah tersedia dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sepengetahuan dewan, adanya Dana BOS justru meringankan beban orang tua siswa dalam hal penyediaan buku paket pembelajaran, bukan justru terbebani apalagi ditengah kondisi pandemi.
“Seharusnya sudah tak ada lagi praktek pungli dengan adanya Dana BOS,” Ungkap Rajab.
Kata Jinik, pihak dewan bakal melakukan penelusuran terkait benar tidaknya soal aduan praktek pungli dalam penyediaan buku paket pada siswa.
“Kita akan terus telusuri siapa oknum yang bermain jika ini dibentuk dalam kesengajaan yang dilakukan konspirasi antara oknum dan penerbit pasti kita akan tindaklanjut kepersoalan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Sartini Sarita, mengatakan seharusnya tidak ada lagi laporan pungli karena sekolah sudah siapkan Dana BOS.
“Saya selalu menginstrusikan untuk tidak ada penjualan buku oleh setiap sekolah sebab buku itu sudah disiapkan oleh BOS selain itu ada juga telah disediakan dana alokasi khusus (DAK) hanya mungkin belum sampai di sekolah SDN 84 ini,” ujarnya usai rapat RDP diruang rapat DPRD Kota Kendari.
BACA JUGA:
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Katanya, jika benar adanya dugaan pungli maka pihaknya akan memberikan saksi berdasarkan UU yang berlaku.
Selain itu, Kepala Sekolah sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada pungutan liar dari Sekolah. Pihak sekolah membantah adanya pungli kewajiban siswa harus membayar buku.
“Kami tidak menjual buku, karena dari sekolah telah menyiapkan perpustakaan untuk siswa kalau meminjam buku,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa memang ada pihak penerbit yang datang menawarkan buku di dalam bentuk brosur yang sudah terterah harga bukunya, tapi ini tidak ada kerjasama dengan pihak sekolah.
“Yang jelasnya itu, kalau kami di sini tidak menjual buku dan apabila ada orang tua siswa yang mau membelikan buku untuk anaknya kami persilahkan agar langsung ketempat penerbitnya. Kami tidak pernah melaksanakan siswa untuk membeli buku,’ jelasnya.
Selain itu juga, pihak sekolah telah menyediakan perpustakaan untuk siswa jika ada peminjaman buku.
Reporter: Sesra
Editor: Via